Suap alokasi Dana Otonomi Khusus TA 2018

KPK periksa Gubernur Aceh dan Teuku Syaiful Bahri  

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa silang Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dengan Teuku Syaiful Bahri. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. "Irwandi Yusuf (IY) akan diperiksa sebagai saksi TSB (Teuku Syaiful Bahri). Begitu juga sebaliknya, Teuku diperiksa sebagai saksi IY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/8).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Staf Khusus Irwandi bernama Hendri Yuzal. Hendri yang juga tersangka dalam kasus ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irwandi Yusuf. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi berma Muyassir alias Yasir. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar